Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang
penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Lawmerupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang
artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science
fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was
a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but
actually was a computer-generated construct representing abstract data.
Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang
terasa dan tampak sepertiruang fisik namun sebenarnya adalah
komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang
mewakili data.
Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan –
kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah
CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Berikut beberapa contoh dan penjelasan dari beberapa sebutan hukum di dunia
maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Di dalam tiap-tiap negara memiliki cyber law yang berbeda.
Diantaranya adalah :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya
Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar
rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13
Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya
undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara yang lain, indonesia
termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda
tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN
Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat
hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya adalah perbuatan yang dilarang di dunia maya (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas
sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang
online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa
kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan
yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore
merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan
arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen
dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute
resolution sudah terdapat rancangannya.
1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda
tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua
pihak.
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang
untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak
dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan
dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan dari Perbandingan
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika
Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas
adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih
kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya.
Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara –
negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2. computer crime act (malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang
dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia
tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan
internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman
kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan
hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan
perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet
dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak
cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan
pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal
umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
KESIMPULAN CYBER LAW
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak
aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang
memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku
kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe
Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di
seluruh dunia
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu
antara lain:
·
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di
Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah
perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan
cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker
Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap
sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura
karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
·
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak
memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain
adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet
yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan
tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain
sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya.
Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan
Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang
menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat
permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
·
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam
transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan?
Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda,
dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada
usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang
dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak.
Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized
products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film,
software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan
melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
·
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang
boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya
sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya
dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar
TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw
digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini
menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi.
Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah,
bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature
merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara
lain:
·
Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah
Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya
tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan
·
Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
·
Edmon Makarim, "Telematics law"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar